Produk Perundang-undangan Kehutanan dan Lingkungan Hidup


PRODUK-PRODUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP TERKAIT SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM


Undang – undang
1.      Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah,  Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69.
2.      Undang Undang RI Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air,  Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5608 .
3.      Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603.
4.      Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,  Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613.
5.      Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.
6.      Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,  Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888.
7.      No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
8.      No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
Peraturan Pemerintah
1.      73 Tahun 2013: Rawa. Lampiran Peta Indikatif Sebaran Rawa Nasional 38 Tahun 2011: Sungai
2.      57 Tahun 2016: Perubahan atas PP 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
3.      71 Tahun 2014: Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
4.      20 Tahun 2010: Angkutan di Perairan
5.      61 Tahun 2009: Kepelabuhan
6.      43 Tahun 2008: Air Tanah
7.      42 Tahun 2008: Pengelolaan Sumber Daya Air
8.      20 Tahun 2006: Irigasi
9.      82 Tahun 2001: Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
10.  22 Tahun 2011: Perubahan atas PP no. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan

Keputusan Presiden Republik Indonesia
2.      123 Tahun 2001 : Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air
3.      9 Tahun 1999 : Pembentukan Tim Koordinasi Kebijakan Pendayagunaan Sungai Dan Pemelirahan Daerah Sungai

Peraturan Presiden Republik Indonesia
  1. 33 Tahun 2011: Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumberdaya Air.
  2. 54 Tahun 2008: Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur
  3. 1 Tahun 2016: Badan Restorasi Gambut

Instruksi Presiden Republik Indonesia
1.      3 Tahun 1999: Pembaharuan Kebijakan Pengelolaan Irigasi
2.      11 Tahun 2015 : Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
3.      2 Tahun 2009 : Pedoman Pelaksanaan Program Adwiyata
4.      2 Tahun 1984 : Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air

Peraturan Menteri
  1. 01 Tahun 2007: Pedoman Pengkajian Teknis untuk Menetapkan Kelas Air
  2. 12 Tahun 2006: Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut
  3. 10 Tahun 2006: Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan Industri Vinyl Choloride Monomer dan Poly Vinyl Chloride
  4. 04 Tahun 2006: Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Biji Timah
  5. 02 Tahun 2006: Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan Rumah Potong
  6. 21/PRT/M/2006: Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan
  7. 11A/PRT/M/2006: Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.
  8. 49/PRT/1990: Tata Cara dan Persyaratan Izin Penggunaan Air dan atau Sumber Air
  9. 48/PRT/1990: Pengelolaan atas Air dan atau Sumber Air pada Wilayah Sungai
  10. 45/PRT/1990: Pengendalian Mutu Air pada Sumber-sumber Air
  11. 39/PRT/1989: Pembagian Wilayah Sungai
  12. 5 Tahun 1999: Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
  13. P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017: Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penataan Ekosistem Gambut.
  14. P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017: Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut.
  15. 25/PRT/M/2014: Penyelenggaraan Data dan Informasi Geospasial Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  16. 01 Tahun 2010: Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air
  17. 28 Tahun 2009: Daya Tampung Beban Pecermaran Danau dan atau Waduk
  18. 5 Tahun 1999: Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
  19. 9 Tahun 2015: Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu
  20. 12 Tahun 2009: Pengendalian Kebakaran Hutan
  21. P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018: Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan.
  22. P.61/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017: Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2018 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Gubernur Papua.
  23. P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017: Perubahan atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.17/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.
  24. P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017: Pedoman Teknis Pemulihan Ekosistem Gambut.

Keputusan Menteri
1.      111 Tahun 2003 : Pedoman Mengenai Syarat Dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air
2.      22 Tahun 2003 : Pedoman Pengaturan Wewenang Tugas Dan Tanggung Jawab Lembaga Pengelola Irigasi Provinsi Dan Kabupaten / Kota
3.      115 Tahun 2003 : Pedoman Penentuan Status Mutu Air
4.      113 Tahun 2003 : Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan Atau Kegiatan Pertambangan Batu Bara
5.       No. 12 Tahun 2009 : Pengendalian Kebakaran Hutan
6.      112 Tahun 2003 : Baku Mutu Air Limbah Domestik
7.      22 Tahun 2003 : Pedoman Pengaturan Wewenang Tugas Dan Tanggung Jawab Lembaga Pengelola Irigasi Provinsi Dan Kabupaten / Kota
8.      142 Tahun 2003 : Perubahan Atas Kepmen LH no. 111 Tahun 2003 Tentang Pedoman Mengenai Syarat Dan Tata Cara perizinan serta pedoman kajian pembuangan air limbah  ke air atau sumber air
9.      202 Tahun 2004 : Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan Atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas Dan Atau Tembaga
10.  110 Tahun 2003 : Pedoman Penetapan Daya Tampung Pencemaran Air Pada Sumber Air

Peraturan Daerah
1.      Peraturan Daerah Sumatera Selatan No.1 Tahun 2018: Perlindunagn dan Pengelolan Ekosistem Gambut.
2.      Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No.1 tahun 2015: Pengelolan Daerah Aliran Sungai.
3.      Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No.7 tahun 2016: Pengelolan Ekosistem Mangrove.

Peraturan Sekjen, Dirjen
1.      P.8/SETJEN/ROKEU/KEU.1/8/2016: Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tentang Pedoman Standart Biaya Kegiatan Tahun Anggaran 2017

Keputusan Sekjen, Dirjen, Direktur, Kepala
  1. Kep-68/Bapedal/05/1994: Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan, dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Analisis Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997
            Adapun hasil analisis dari undang undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.
            Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta melakukan koordinasi dengan instansi lain. Melalui Undang-Undang ini juga, Pemerintah memberi kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, lembaga yang mempunyai beban kerja berdasarkan Undang-Undang ini tidak cukup hanya suatu organisasi yang menetapkan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan, tetapi dibutuhkan suatu organisasi dengan portofolio menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, lembaga ini diharapkan juga mempunyai ruang lingkup wewenang untuk mengawasi sumber daya alam untuk kepentingan konservasi. Untuk menjamin terlaksananya tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut dibutuhkan dukungan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai untuk Pemerintah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai untuk pemerintah daerah
Yang dimaksud perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam undang-undang tersebut meliputi:
1.      Aspek Perencanaan yang dilakukan melalui inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
2.      Aspek Pemanfaatan Sumber daya Alama yang dilakukan berdasarkan RPPLH. Tetapi dalam undang-undang ini telah diatur bahwa jika suatu daerah belum menyusun RPPLH maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
3.      Aspek pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.


Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
  1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
  2. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;
  3. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan;
  4. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup;
  5. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  6. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;
  7. Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;
  8. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya;
  9. Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya;
  10. Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dan sumber daya buatan;
  11. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;
  12. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya;
  13. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang;
  14. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan;
  15. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya;
  16. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;
  17. Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;
  18. Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;
  19. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
  20. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan;
  21. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
  22. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup;
  23. Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;
  24. Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum;
  25. Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup.

















Komentar