Produk Perundang-undangan Kehutanan dan Lingkungan Hidup
PRODUK-PRODUK
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP TERKAIT SUMBER DAYA
ALAM DAN EKOSISTEM
Undang – undang
1.
Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 69.
2.
Undang
Undang RI Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi
Tanah dan Air, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5608 .
3.
Undang
Undang RI Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5603.
4.
Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5613.
5.
Undang
Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.
6.
Undang-Undang
Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888.
7.
No.
23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
8.
No.
5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
Peraturan
Pemerintah
2.
57 Tahun 2016: Perubahan atas PP 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia
2.
123
Tahun 2001 : Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air
3.
9
Tahun 1999 : Pembentukan Tim Koordinasi Kebijakan Pendayagunaan Sungai Dan
Pemelirahan Daerah Sungai
Peraturan
Presiden Republik Indonesia
- 33 Tahun 2011: Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumberdaya Air.
- 54 Tahun 2008: Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur
- 1 Tahun 2016: Badan Restorasi Gambut
Instruksi
Presiden Republik Indonesia
1. 3 Tahun 1999:
Pembaharuan Kebijakan Pengelolaan Irigasi
2. 11 Tahun 2015 :
Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
3. 2 Tahun 2009 :
Pedoman Pelaksanaan Program Adwiyata
4. 2 Tahun 1984 :
Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air
Peraturan
Menteri
- 01 Tahun 2007: Pedoman Pengkajian Teknis untuk Menetapkan Kelas Air
- 12 Tahun 2006: Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air
Limbah ke Laut
- 10 Tahun 2006: Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan
Industri Vinyl Choloride Monomer dan Poly Vinyl Chloride
- 04 Tahun 2006: Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan
Pertambangan Biji Timah
- 02 Tahun 2006: Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan Rumah Potong
- 21/PRT/M/2006: Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem
Pengelolaan Persampahan
- 11A/PRT/M/2006: Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.
- 49/PRT/1990: Tata Cara dan Persyaratan Izin Penggunaan Air dan
atau Sumber Air
- 48/PRT/1990: Pengelolaan atas Air dan atau Sumber Air pada Wilayah
Sungai
- 45/PRT/1990: Pengendalian Mutu Air pada Sumber-sumber Air
- 39/PRT/1989: Pembagian Wilayah Sungai
- 5
Tahun 1999: Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
- P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017: Tata Cara Pengukuran Muka Air
Tanah di Titik Penataan Ekosistem Gambut.
- P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017: Tata Cara Inventarisasi dan
Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut.
- 25/PRT/M/2014: Penyelenggaraan Data dan Informasi Geospasial
Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- 01 Tahun 2010: Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air
- 28 Tahun 2009: Daya Tampung Beban Pecermaran Danau dan atau Waduk
- 5
Tahun 1999: Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
- 9 Tahun 2015: Tata
Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat
yang Berada dalam Kawasan Tertentu
- 12
Tahun 2009: Pengendalian Kebakaran Hutan
- P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018: Kriteria Teknis Status
Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan.
- P.61/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017: Penugasan Sebagian Urusan
Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan
Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2018 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi,
Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan
Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Gubernur Papua.
- P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017: Perubahan atas Peraturan
Menteri LHK Nomor P.17/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman
Industri.
- P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017: Pedoman Teknis Pemulihan
Ekosistem Gambut.
Keputusan
Menteri
1.
111
Tahun 2003 : Pedoman Mengenai Syarat Dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman
Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air
2.
22
Tahun 2003 : Pedoman Pengaturan Wewenang Tugas Dan Tanggung Jawab Lembaga
Pengelola Irigasi Provinsi Dan Kabupaten / Kota
3.
115
Tahun 2003 : Pedoman Penentuan Status Mutu Air
4.
113
Tahun 2003 : Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan Atau Kegiatan Pertambangan
Batu Bara
5.
No. 12 Tahun 2009 : Pengendalian Kebakaran
Hutan
6.
112
Tahun 2003 : Baku Mutu Air Limbah Domestik
7.
22
Tahun 2003 : Pedoman Pengaturan Wewenang Tugas Dan Tanggung Jawab Lembaga Pengelola
Irigasi Provinsi Dan Kabupaten / Kota
8.
142
Tahun 2003 : Perubahan Atas Kepmen LH no. 111 Tahun 2003 Tentang Pedoman
Mengenai Syarat Dan Tata Cara perizinan serta pedoman kajian pembuangan air
limbah ke air atau sumber air
9.
202
Tahun 2004 : Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan Atau Kegiatan Pertambangan
Bijih Emas Dan Atau Tembaga
10. 110 Tahun 2003 : Pedoman Penetapan Daya Tampung
Pencemaran Air Pada Sumber Air
Peraturan Daerah
1. Peraturan Daerah Sumatera Selatan
No.1 Tahun 2018: Perlindunagn dan Pengelolan Ekosistem Gambut.
2.
Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No.1 tahun 2015:
Pengelolan Daerah Aliran Sungai.
3. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo
No.7 tahun 2016: Pengelolan Ekosistem Mangrove.
Peraturan
Sekjen, Dirjen
1.
P.8/SETJEN/ROKEU/KEU.1/8/2016:
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Tentang Pedoman Standart Biaya Kegiatan Tahun Anggaran 2017
Keputusan
Sekjen, Dirjen, Direktur, Kepala
- Kep-68/Bapedal/05/1994: Tata Cara Memperoleh Izin
Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan, dan
Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Analisis Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997
Adapun hasil analisis dari undang
undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup
adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup
lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak
berdaulat, dan yurisdiksinya.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem,
yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh
dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas lingkungan hidup.
Merujuk pada definisi di atas,
maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang
menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan
kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya,
tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala
aspeknya.
Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang luas kepada
Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta melakukan koordinasi dengan
instansi lain. Melalui Undang-Undang ini juga, Pemerintah memberi kewenangan
yang sangat luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, lembaga yang mempunyai beban
kerja berdasarkan Undang-Undang ini tidak cukup hanya suatu organisasi yang
menetapkan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan, tetapi dibutuhkan
suatu organisasi dengan portofolio menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi
kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, lembaga
ini diharapkan juga mempunyai ruang lingkup wewenang untuk mengawasi sumber
daya alam untuk kepentingan konservasi. Untuk menjamin terlaksananya tugas
pokok dan fungsi lembaga tersebut dibutuhkan dukungan pendanaan dari anggaran
pendapatan dan belanja negara yang memadai untuk Pemerintah dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah yang memadai untuk pemerintah daerah
Yang dimaksud perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dalam undang-undang tersebut meliputi:
1.
Aspek Perencanaan yang dilakukan melalui inventarisasi lingkungan
hidup, penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
2.
Aspek Pemanfaatan Sumber daya Alama yang dilakukan berdasarkan
RPPLH. Tetapi dalam undang-undang ini telah diatur bahwa jika suatu daerah
belum menyusun RPPLH maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
3.
Aspek pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan fungsi
lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
- Lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
- Pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;
- Pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan
terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam
proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup
generasi masa kini dan generasi masa depan;
- Ekosistem
adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh
menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup;
- Pelestarian
fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara
kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- Daya
dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;
- Pelestarian
daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi
kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak
negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;
- Daya
tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap
zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke
dalamnya;
- Pelestarian
daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi
kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen
lain yang dibuang ke dalamnya;
- Sumber
daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia,
sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dan sumber daya buatan;
- Baku
mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat,
energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur
lingkungan hidup;
- Pencemaran
lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat,
energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan
manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan
peruntukkannya;
- Kriteria
baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik
dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang;
- Perusakan
lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau
tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan
lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan
berkelanjutan;
- Konservasi
sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam tak terbaharui untuk
menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang
terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya;
- Limbah
adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;
- Bahan
berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifat atau
konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat
mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan
hidup manusia serta makhluk hidup lain;
- Limbah
bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang
mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau
konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau
dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia
serta makhluk hidup lain;
- Sengketa
lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang
ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup;
- Dampak
lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang
diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan;
- Analisis
mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
- Organisasi
lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan
keinginan sendiri di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di
bidang lingkungan hidup;
- Audit
lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan
terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar
yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
bersangkutan;
- Orang
adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum;
- Menteri
adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup.
Komentar
Posting Komentar